Maret 2025 : Perumda Tirta Musi Tambahkan Biaya Air Limbah pada Rekening Pelanggan !
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/cbf20a2bc49f09b9df006b76e0ab23b6.jpg)
Kantor dan instalasi pengelolaan air bersih Perumda Tirta Musi Palembang. -Foto : ANTARA -
KORANPALPOS.COM – Pemerintah Kota Palembang kembali mengeluarkan kebijakan terkait pelayanan air bersih.
Dimana mulai Maret 2025, Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Musi Palembang akan menambahkan kolom tagihan air limbah pada seluruh rekening pelanggan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi pengelolaan limbah dalam proyek PALEMBANG City Sewerage Project (PCSP).
Direktur Utama Perumda Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya, menjelaskan bahwa PCSP adalah proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) berskala kota, yang didanai oleh Pemerintah Australia, Kementerian PUPR, Pemprov Sumatera Selatan, dan Pemkot Palembang.
BACA JUGA:RS Bhayangkara Gelar Bakti Kesehatan Periksa Mata Siswa SD
BACA JUGA:Pemkot Palembang Siapkan 40 Puskesmas untuk Jalankan PKG
"Proyek ini dimulai sejak 2015 dan telah rampung. Berdasarkan Perda 20/2022, Tirta Musi kini menjadi operator air limbah di Palembang," ujar Andi, Jumat (7/2), kemarin.
Sesuai regulasi, semua pelanggan air minum PDAM juga diwajibkan menjadi pelanggan air limbah. Hingga saat ini, sudah ada 400 pelanggan yang berlangganan layanan ini.
Terkait kebijakan pembayaran air limbah ini, warga Kota Palembang memberikan tanggapan beragam.
Sebagian warga mengungkapkan penerimaan mereka terhadap kebijakan ini dengan harapan dapat menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kota.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Imbau Warga Tidak Percaya Tawaran Bantuan Masuk Polisi
BACA JUGA:Fokus Transformasi Digital dan Inovasi, BSI Cetak Pertumbuhan Laba 22,83%
"Ini adalah langkah yang baik untuk menjaga kebersihan lingkungan. Selama ini banyak tempat pembuangan limbah yang tidak terkelola dengan baik, jadi jika ada sistem yang rapi, tentu akan membantu mengurangi pencemaran," ujar Ali, salah seorang warga Kecamatan Ilir Timur II.
Namun, ada juga kekhawatiran dari warga terkait dampak biaya tambahan yang harus dibayar.