DPRD Prabumulih Siap Perjuangkan Nasib Honorer Damkar yang Gagal Lolos PPPK JF
Sutarno, Ketua DPRD Prabumulih.-Prabu Agustian-
PRABUMULIH - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, Sutarno SE MIKom, angkat bicara terkait persoalan protes terkait hasil seleksi terhadap hasil seleksi penerimaan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) khusus pemadam kebakaran tahun 2023 yang diumumkan secara serentak pada 22 Desember 2023 lalu, oleh belasan anggota Damkar Prabumulih.
menurut Ketua DPRD Kota Prabumulih ini, pihaknya akan mengklarifikasi hal tersebut kepada Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Prabumulih.
"Nanti kami akan konfirmasi dan klarifikasi ke BKPSDM terkait hal tersebut," ungkap Sutarno, ketika dibincangi di ruang kerjanya, Rabu, 03 Januari 2024.
Dikatakan politisi Partai Golkar ini, jika memang berdasarkan keputusan Menpan dan Mendagri yang menjadi syarat utama adalah honor di damkar dan mempunyai sertifikat seharusnya petugas damkar menjadi prioritas dalam seleksi tersebut.
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Berdayakan Gotong Royong
BACA JUGA:Tiang Listrik Ditabrak Truk, Ribuan Pelanggan PLN di Lubuklinggau Terdampak Listrik Padam
"Artinya kalau memang syarat-syarat itu, harus jadi syarat utama ya diutamakan yang honor di damkar mempunyai sertifikat dan sudah lama mengabdi disitu seyogyanya harus diprioritaskan," ujarnya.
Oleh karena itu sambung Sutarno, pihaknya segera akan menindaklanjuti persoalan itu dengan memanggil BKPSDM.
"Artinya informasikan harus didukung data, kalau secara lisan kami tidak bisa serta merta menindaklanjuti. makanya akan kita konfirmasi dulu, kekeliruannya dimana, tentunya akan kita perjuangkan hingga ke pusat," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 17 orang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Prabumulih, mengajukan protes terhadap hasil seleksi penerimaan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) khusus pemadam kebakaran tahun 2023 yang diumumkan secara serentak pada 22 Desember 2023 lalu.
BACA JUGA:Harga Tomat di OKU Tembus Rp25 Ribu per Kilogram
BACA JUGA:Musrenbang Kecamatan Ditunda Setelah Pemilu 2024
Pasalnya, peserta yang dinyatakan lulus PPPK untuk jabatan fungsional khususnya Damkar diduga tidak sesuai dengan keputusan Menpan RB nomor 684 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional dan surat edaran Mendagri tentang pedoman seleksi PPPK JF Damkar dan JF analis Damkar tahun 2023.
Dimana berdasarkan keputusan tersebut ditegaskan bahwa, pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.