Kemenkumham Sumsel Himpun PNBP Rp12.3 Miliar dari Layanan AHU

Kemenkumham Sumsel himpun PNBP Rp12.3 miliar dari layanan AHU.--Foto: Ist

PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) menghimbau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp12.3 miliar dari layanan adminitrasi hukum umum (AHU) selama Januari hingga 27 Desember 2023.

"Penerimaan negara tersebut sedikit lebih besar dari target yang ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp12 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.

Dia menjelaskan penerimaan negara dari layanan AHU tersebut diperoleh dari pelayanan kepada 2.658 permohonan badan usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata), 163.436 permohonan Fidusia dengan rincian pendaftaran 161.253, perubahan 559 pemohon, dan penghapusan 1.624 pemohon.

BACA JUGA:Fokus Kebersihan dan Keamanan, Pemkot Palembang Kembangkan TWA Punti Kayu

BACA JUGA:Gelar Evaluasi dan Bimtek Pencatatan Realisasi Pengadaan Barang/Jasa

Selain itu, kata dia, pelayanan badan hukum 25.448 pemohon, perseroan 15.468 pemohon, perkumpulan 1.577 pemohon, yayasan 5.532 pemohon, perseroan perorangan 2.871 pemohon.

Kemudian, pendirian dan perubahan koperasi 434 pemohon, permohonan kewarganegaraan Pasal 6 130, Pasal 23 1064, Pasal 23 (Huruf C ) dua pemohon, dan satu permohonan pewarganegaraan Pasal 19, serta permohonan apostille 149 pemohon.

Ilham mengatakan pihaknya terus meningkatkan pelayanan di bidang AHU sesuai terobosan Ditjen AHU yang masuk Undang-Undang Cipta Kerja yakni dibukanya layanan pendaftaran perseroan perorangan.

BACA JUGA:Pol PP Jaga BKB Malam Pergantian Tahun 2024

BACA JUGA:Direksi Pertamina Pantau Langsung Sarfas di Sumsel

"Perseroan perorangan menjadi entitas badan usaha baru yang pendaftaran dan pencatatan pengesahannya terdapat di Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham," ujarnya.

Dia menjelaskan perseroan perorangan adalah badan usaha yang memiliki kelebihan dibanding badan usaha lain, di antaranya perlindungan hukum dengan pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.

Perseroan perorangan juga akan memudahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengakses pembiayaan modal dari perbankan.

"Kelebihan dari perseroan perorangan itu pendiriannya yang cukup sederhana. Dalam proses pendirian, pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir pernyataan tanpa harus disertai akta notaris, serta cukup membayar biaya Rp50 ribu saat mendaftar yang menjadi sumber PNBP Kemenkumham," kata Ilham. (nik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan