15.922 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2023

15.922 Narapidana seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus hari Natal 2023 -FOTO : ANTARA-

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan remisi khusus Natal kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Raya Natal 2023.

Menurut Menkumham Yasonna H. Laoly, pengurangan masa pidana ini adalah bentuk penghargaan bagi narapidana yang dianggap telah mencapai penyadaran diri. Evaluasi dilakukan berdasarkan sikap dan perilaku narapidana yang sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.

"Saya memberi selamat kepada seluruh narapidana yang hari ini mendapatkan remisi, terutama bagi mereka yang langsung bebas. Saya ingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," ujar Yasonna dalam siaran pers Kemenkumham.

BACA JUGA:Keuangan Negara Merugi Rp9,6 Miliar, Mantan Kades Bukit Batu OKI Ditetapkan Tersangka

Dari total 15.922 narapidana yang menerima Remisi Khusus Natal, 15.823 di antaranya menerima Remisi Kelas I, dengan rincian 3.038 narapidana mendapat remisi 15 hari; 10.871 narapidana mendapat remisi satu bulan; 1.404 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari; dan 510 narapidana menerima dua bulan remisi.

Sementara itu, 99 narapidana lainnya menerima Remisi Kelas II atau langsung bebas, terdiri dari 37 narapidana dengan pengurangan masa pidana 15 hari; 53 narapidana mendapat remisi satu bulan; empat narapidana mendapatkan remisi satu bulan 15 hari; dan lima narapidana mendapatkan remisi dua bulan.

Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menyumbangkan narapidana terbanyak dengan 3.166 orang, diikuti Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur dengan 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua dengan 1.434 orang.

BACA JUGA: Firli Mangkir Sidang Kode Etik tanpa Alasan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Direktur Jenderal PAS, Reynhard Silitonga, menyatakan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Persyaratan tersebut melibatkan pidana minimal selama enam bulan, tidak terdaftar dalam register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

"Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi, yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari," ucap Reynhard.

Pemberian Remisi Khusus Natal 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7.955.235.000, dengan rincian Rp7.913.160.000 dari Remisi Kelas I dan Rp42.075.000 dari Remisi Kelas II.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Per tanggal 15 Desember 2023, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia adalah 273.375 orang, terdiri atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan