Libur Nataru : Tiket KA Sudah Bisa Dipesan !
Kereta Api tengah melaju di rel. Foto:Antara--
KORANPALPOS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) III Palembang menyebutkan tiket kereta api (KA) periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 sudah dapat dipesan.
Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Rabu (13/11), mengatakan tiket kereta api jarak jauh periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 sudah dapat dipesan oleh masyarakat. Sesuai dengan kebijakan KAI bahwa pemesanan tiket KA jarak jauh dapat dipesan mulai H-45 keberangkatan.
Untuk pemesanan tiket untuk libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, serta kanal penjualan tiket lainnya. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk memastikan kembali tanggal dan waktu keberangkatan, serta stasiun tujuan.
"Sebelum melakukan pemesanan, pastikan kembali tanggal, waktu, dan stasiun tujuan, agar tidak salah jadwal, karena begitu banyak masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi kereta api," katanya.
BACA JUGA:Optimistis Tembus Target Produksi Polytam 49.000 Ton
BACA JUGA:Gelar Lomba Menulis Cerpen Bahasa Daerah
Ia menjelaskan pemesanan tiket yang dapat dilakukan untuk keberangkatan hingga H-45, di mana untuk masa libur Natal dan tahun baru sudah dapat dipesan mulai tanggal 4 November 2024 untuk keberangkatan 19 Desember 2024.
Sedangkan, pada tanggal 5 November untuk keberangkatan hingga 20 Desember 2024, tanggal 6 November untuk keberangkatan 21 Desember 2024, tanggal 7 November untuk keberangkatan 22 Desember 2024 dan seterusnya.
“Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi waktu perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," jelasnya.
Pada periode itu Divre III Palembang mengoperasikan KA Bukit Serelo Relasi Kertapati - Lubuk Linggau (PP), KA Ekspres Rajabasa relasi Kertapati - Tanjung karang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati - Lubuk Linggau (PP) dengan menyiapkan rata-rata 2.374 tempat duduk per hari nya, jumlah tersebut dapat berubah, apabila pada masa libur Nataru tiket untuk KA Sindang Marga ada gerbong tambahan.
Tarif tiket kereta api Sindang Marga/ KA komersial di masa Nataru, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA), sedangkan tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO), yaitu KA Bukit Serelo dan KA Ekspres Rajabasa tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Pj. Bupati Banyuasin : Berbeda Pilihan Itu Biasa, Persaudaraan yang Utama !
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Gencarkan Patroli Desa : Cegah Serangan Fajar !
Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.