Kejari OKI Lakukan RJ: Ahmad Yani Bebas dari Ancaman Perkara KDRT!

Kejari OKI melaksanakan Restotitif Justice (RJ) kepada tiga perkara yang melihat tersangka Ahmad Yani, M Alwi dan Husna, Rabu, 13 November 2024.-Foto: Humas Kejari OKI-

BORGOL,KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI melaksanakan Restoratif Justice (RJ) terhadap perkaran pidana yang melibatkan Ahmad Yani, Rabu, 13 November 2024.

Kejari OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Intelijen, Alek Akbar mengatakan, Ahmad Yani disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004.

Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Berkas RJ tersebut, Ahmad Yani Bebas dari ancaman perkara KDRT.

Menurut Alek, selain perkara KDRT, Kejari OKI pada hari ini juga melakukan RJ terhadap dua perkara pidana lainnya yang melibatkan tersangka M Alwi dan Husna.

BACA JUGA:Kronologi Lengkap Tabrakan Jukung Vs Speedboat di Teluk Tenggirik : 1 Penumpang WNA China Tewas !

BACA JUGA:Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pelaku Judi Togel Online di Ogan Ilir

"M Alwi diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan yang diancam hukuman penjara paling lama empat tahun. Sementara, Husna diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan ringan yang diancam pidana paling lama dua tahun dan delapan bulan penjara," ungkapnya.

Ia menambahkan, keputusan RJ diambil setelah melalui serangkaian proses yang melibatkan ekspose kasus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) hingga Kejaksaan Agung RI.

"Langkah RJ ini dimulai sejak Kejari OKI mengajukan ekspose perkara ke Kejati Sumsel pada, Jumat, 8 November 2024 melalui konferensi video. Usulan itu kemudian disetujui untuk diajukan ke Kejaksaan Agung," ujarnya.

Dikatakannya lagi, pada Senin, 11 November 2024, ekspose kasus dilakukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan disetujui untuk dilaksanakan RJ.

BACA JUGA:Tol Bayung Lencir-Tempino Minta 'Tumbal' : Dua Orang Tewas, Mobil Diduga Bermuatan BBM Ilegal Terbakar !

BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Tragis Remaja Hamil Muda : Begini Pengakuan Pelaku !

"Penerapan RJ dalam tiga perkara ini memenuhi syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tutur Alek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan