Beri Penguatan Tusi di Lapas, Ini Tujuannya !
--
PALEMBANG - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu, Senin(18/12).
Hal tersebut dilakukan dalam rangka penguatan tugas dan fungsi (Tusi) kepada jajaran petugas Lapas Sekayu.
Kedatangan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya beserta rombongan disambut dengan penuh kehangatan dan penuh kekeluargaan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu bersama dengan jajaran pegawai Lapas Kelas IIB Sekayu.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya terus melakukan kunjungan kerja dalam rangka monitoring pengawasan ke Jajaran UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang bertujuan untuk menjaga semangat dan kinerja UPT dalam melaksanakan tugas.
BACA JUGA:Bentuk Satgas di Sumbagsel, Pertamina Jamin Ketersediaan Energi Jelang Libur Nataru
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bantu 15 Unit Truk Angkutan Sampah
Mengawali kegiatan, Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing menyampaikan tentang kondisi Lapas, SDM, dan WBP yang ada di Lapas Sekayu.
"Di Lapas Sekayu terdapat lebih kurang 1.048 WBP yang sebagaian besar adalah tahanan perkara narkotika, meski sudah overcrowded namun masih dalam keadaan kondusif, dengan berbagai program pembinaan, dan kondisi lingkungan Lapas yang nyaman" ujar Kalapas.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya memberikan apresiasi Kalapas yang telah menciptakan kondisi Lapas yang baik, bersih dan kondusif.
Kakanwil menegaskan agar seluruh jajaran Lapas Sekayu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta tingkatkan citra pemasyarakatan dengan memberikan pelayanan yang baik dan ramah kepada masyarakat.
BACA JUGA:Dinkes Palembang Ajukan 4.000 Dosis Vaksin Inavac
BACA JUGA:Momen HUT Ke-64, Pusri Santuni Anak 1500 Anak Yatim
Ilham juga berpesan kepada seluruh jajaran agar terus lakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib, tetap kompak, dan laksanakan tugas sesuai SOP.
"Ingat 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini, berantas narkoba, sinergitas dengan aparat penegak hukum dan back to basic," ungkapnya.