Buat Korban Kecelakaan: Begini Cara Mengklaim Santunan Jasa Raharja di Samsat OKI!

Penanggungjawab (PJ) Jasa Raharja Samsat OKI, Andi Silaban.-Foto : Diansyah-

OKI,KORANPALPOS.COM - Masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,  bisa mengklaim santunan Jasa Raharja (JR) di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) daerah masing-masing.

PJ JR Samsat Ogan Komering Ilir (OKI), Andi Silaban mengatakan, salah satu fungsi JR ialah mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi dan pejalan kaki.

"Kemudian, melakukan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Lalu, menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat, memberikan santunan kepada korban kecelakaan, salah satunya di Samsat OKI," ungkapnya, Rabu, 16 Oktober 2024.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Kementrian Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Besaran santunan bagi korban yang meninggal dunia yakni, Rp50 juta.

BACA JUGA:Kecamatan Muara Enim Basis Al-Shinta

BACA JUGA:LSI Denny JA : 80,8 Persen Responden Puas Kinerja Jokowi

"Untuk yang cacat tetap maksimal Rp50 juta. Perawatan atau biaya luka-luka maksimal Rp20 juta. Lalu, ada biaya manfaat tambahan dari kita, untuk biaya P3K atau IGD itu Rp1 juta," ujarnya.

Dikatakannya lagi, manfaat tambahan lainnya ialah biaya unggulan sebesar Rp500 ribu. Biaya unggulan tersebut misalnya, pasien merujuk ke faskes lanjutan.

"Prosedur mengambil santunan asuransi Jasa Raharja mudah. Nanti masyarakat segera lapor ke kepolisian. Selanjutnya, kami yang akan bekerja nanti," tuturnya.

Masih kata Andi, mereka yang akan melakukan kunjungan jemput bola baik yang luka-luka maupun yang meninggal dunia. 

BACA JUGA:KPU OKU Bimtek Badan Adhoc Mengenai SITAB

BACA JUGA:Jelang Pelantikan : 8 Program Prabowo-Gibran yang Harus Diketahui Rakyat !

"Jangka waktu pengeklaiman maksimal 6 bulan, kalau lebih maka kadaluarsa. Kuncinya satu, masyarakat segera lapor ke kepolisian apabila terjadi kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.

Lanjut dia, untuk kasus kecelakaan tunggal tidak terjamin asuransi Jasa Raharja. Dimana kecelakaan yang disebabkan oleh kesalahan pengemudi dan tidak bersinggungan dengan kendaraan lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan