Tangkap Residivis Meresahkan Masyarakat : Warga Apresiasi Polsek Indralaya !

Papan bunga yang dikirim masyarakat untuk jajaran Polsek Indralaya sebagai apresiasi atas keberhasilan menangkap residivis meresahkan masyarakat.-Isro Antoni-

OGANILIR, KORANPALPOS.COM - Polsek Indralaya mendapatkan pujian dari masyarakat setelah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang sudah membuat resah warga di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir. Apresiasi ini terlihat dari papan karangan bunga yang diletakkan di depan Polsek Indralaya, tepatnya di Jalan Lintas Timur, KM 35 Palembang-Kayu Agung.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap adalah Heriansyah (41), seorang warga Desa Tanjung Pering. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Silaberanti, Palembang, pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Menurut Junardi, aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 dinihari, di rumah milik salah satu tetangga pelaku sendiri.

"Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, kami melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Dengan langkah-langkah tersebut, kami berhasil menangkapnya," ujar Junardi.

Proses penyidikan kasus ini cukup intensif. Junardi menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya bergantung pada informasi dari masyarakat, tetapi juga melibatkan berbagai teknik penyelidikan untuk memastikan bahwa pelaku yang ditangkap adalah orang yang benar-benar terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

BACA JUGA:DLH OKI Berharap Poster Paslon Tidak Ditancapkan di Pohon!

BACA JUGA:Wantannas RI Kunjungi Kabupaten OKI, Ini Tujuannya!

"Kami ingin memastikan bahwa kami menangkap orang yang tepat. Oleh karena itu, kami melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap beberapa saksi dan pengumpulan bukti di lapangan," tambahnya.

Heriansyah bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan. Kapolsek menyebutkan bahwa pelaku pernah terlibat dalam kasus serupa beberapa tahun lalu. Sejauh ini, Polsek Indralaya telah menerima tiga laporan yang menyangkut nama tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah berulang kali mengulangi perbuatannya dan mengganggu ketenteraman masyarakat.

"Untuk kasus ini, kami mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu buah HP yang diduga merupakan hasil dari tindakan pencurian," jelas Junardi.

Masyarakat setempat merasa lega dan bersyukur atas tindakan cepat Polsek Indralaya dalam menangani kasus ini. Mereka menganggap bahwa penangkapan Heriansyah adalah langkah positif untuk mengembalikan rasa aman di lingkungan mereka. Dengan adanya papan karangan bunga yang ditujukan kepada Polsek Indralaya, warga menunjukkan penghargaan mereka atas usaha dan dedikasi pihak kepolisian.

BACA JUGA:Aksi Damai Warga Kedondong Raye Banyuasin : Tuntut Siring di Proyek Trotoar Pangkalan Balai !

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Hadiri Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Definitif Tahun 2024-2029

"Selama ini kami merasa resah dengan keberadaan pelaku. Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Indralaya yang telah cepat tanggap menangani masalah ini. Semoga ke depannya, keamanan di wilayah kami dapat lebih ditingkatkan," ujar salah satu warga Desa Tanjung Pering.

Kapolsek Junardi memberikan peringatan tegas bagi pelaku kejahatan lainnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan yang sama terhadap siapa saja yang berani melakukan tindakan serupa di kawasan hukum Indralaya. "Kami tidak akan main-main dengan kejahatan. Jika ada yang berani mencoba melakukan pencurian atau kejahatan lainnya, mereka akan kami tindak tegas," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan