43 Tempat Refinery Keban 1 Dibongkar dan Ditutup : Perjalanan dari Minyak ke Jeruji Besi !
Penutupan 43 tempat penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Muba oleh jajaran Polda Sumsel dan Polres Muba, Kamis, 14 Desember 2023-FOTO : ROMI RIVANO-
SEKAYU - Upaya penertiban ilegal refinery atau penyulingan minyak ilegal di wilayah hukum Polres Muba terus berlanjut.
Dalam implementasi kebijakan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo Sik, Polres Muba secara bertahap melakukan penutupan lokasi-lokasi penyulingan ilegal.
Kegiatan ini sebagai respons terhadap kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang disebabkan oleh kegiatan ilegal tersebut.
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii Sik, Msi, menjelaskan bahwa penutupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan korban terkait ilegal refinery di Simpang Berdikari, Bayung Lencir, pada bulan lalu.
BACA JUGA:Gegara Tilap Uang Penjualan Sapi, Fahmi tak Pernah Membayangkan Bakal Tahun Baruan di Penjara !
BACA JUGA:Kejari OKU Tetapkan Eks Kades Batuwinangun sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kasus Menjeratnya !
Kegiatan ilegal ini melibatkan rantai produksi mulai dari sumur minyak, tempat penyulingan, hingga pengoplosan minyak bersubsidi.
Menurut Imam Safii, dampak dari kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menyebabkan kelangkaan minyak bersubsidi di SPBU-Spbu.
Minyak hasil oplosan dijual ke industri dengan harga industri, dan keuntungan yang dihasilkan tidak masuk ke kas negara karena tidak dibayarkan pajak.
BACA JUGA:Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Liter Minuman Haram Dimusnahkan, Nilainya Cukup Fantastis !
BACA JUGA: Puluhan Warga Ogan Ilir Tertipu Arisan dan Investasi Bodong
Pada 13 Desember 2023, sebanyak 50 personel gabungan dari Polres Muba, Polsek Sanga Desa, Koramil Babat Toman, Pol PP, dan pemerintah Desa Keban 1, melakukan penutupan/pembongkaran lokasi penyulingan ilegal.
Kegiatan ini melibatkan pemilik penyulingan secara mandiri, setelah upaya pendekatan dengan melibatkan pemerintah setempat dan masyarakat mencapai kesepakatan untuk menutup atau membongkar tempat penyulingan ilegal secara mandiri.
Sejak 11 Desember hingga 13 Desember 2023, sebanyak 43 tempat penyulingan ilegal telah ditutup/dibongkar.