Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat karena Keterbatasan Akses Silon

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam Kick Off Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Sulawesi Tenggara, Senin (15/7/2024)--Foto: Antara

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa jajarannya di daerah melakukan pengawasan melekat sebagai respons terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum.

"Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat pada tahapan verifikasi administrasi untuk memastikan kebenaran dokumen dan pelaksanaan verifikasi sesuai prosedur," kata Lolly saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Menurut Lolly, Bawaslu daerah memang dapat mengakses Silon setelah KPU menyampaikannya usai koordinasi dilakukan antara kedua lembaga tersebut.

Akan tetapi, lanjut dia, akses yang diberikan hanya memuat rekapitulasi data, tanpa memuat data yang menjadi sumber rekapitulasi tersebut.

BACA JUGA:Banyaknya Calon Tunggal Pilkada karena Kos Politik Tinggi

BACA JUGA:KPU Lakukan Verfak Ijazah Bacakada OKI : Hasilnya Cocok Semua dan Dapat Dipertanggungjawabkan!

Misalnya, pada subtahapan/program/kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon, Bawaslu hanya bisa melihat rekapitulasi berupa persentase progres subtahapan tersebut, serta hasil akhir dari setiap subtahapan yang dilaksanakan.

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu tidak bisa melihat dokumen atau data yang menjadi sumber rekapitulasi atau hasil akhir yang berupa berita acara/surat keputusan.

"Dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, di antaranya mengenai pemenuhan permintaan dokumen pasangan calon oleh Bawaslu, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menyerahkan dokumen untuk selanjutnya dibuat salinan berupa fotokopi oleh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota atas surat permintaan salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, kecuali beberapa dokumen," ujarnya.

Lolly menambahkan beberapa dokumen yang dikecualikan adalah transkrip nilai calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang, rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan calon, dan formulir Model B.1-KWK Perseorangan atau surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur/bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan