BSI Perluas Layanan Gadai Emas untuk Tingkatkan Keuangan Syariah
Salah satu BSI Agen yang melayani BSI Gadai Emas-FOTO : ANTARA-
KORANPALPOS.COM – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) tengah gencar memperluas jaringan pelayanan BSI Gadai Emas melalui BSI Agen yang tersebar di seluruh Indonesia.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan keuangan berbasis syariah.
Dengan perluasan ini, BSI berharap dapat memperkuat ekosistem keuangan syariah yang berdampak positif, baik secara sosial maupun ekonomi bagi masyarakat.
BACA JUGA:Pembiayaan BSI Griya Tembus Rp54,34 Triliun : Potensi dan Tren di Pasar Perumahan Syariah !
Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Sabtu, menegaskan bahwa pengembangan layanan gadai emas dilatarbelakangi oleh kebutuhan masyarakat yang ingin memanfaatkan aset emas mereka.
Baik berupa perhiasan maupun emas batangan, untuk mendapatkan dana tunai secara cepat.
Menurut Anton, kepemilikan emas di kalangan masyarakat terus meningkat, terutama di kalangan milenial, yang semakin sadar akan pentingnya memiliki instrumen investasi seperti emas dan saham, khususnya sejak era pandemi COVID-19.
BACA JUGA:Volume Transaksi Lewat BSI Agen Tembus Rp31 Triliun hingga Juli 2024
"Kaum milenial memilih emas sebagai instrumen investasi karena dinilai lebih likuid dan memiliki prospek yang baik dibandingkan instrumen lainnya. Ini adalah salah satu alasan mengapa kami memperluas layanan gadai emas, agar masyarakat, terutama generasi muda, dapat memanfaatkan emas yang mereka miliki dengan lebih optimal," jelas Anton.
Seiring dengan meningkatnya minat terhadap investasi emas, BSI mencatatkan pertumbuhan yang signifikan pada lini bisnis emas mereka.
Per Juni 2024, layanan BSI Gadai Emas telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp5,4 triliun, yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 18,38 persen year-on-year (yoy).
BACA JUGA:BSI Dukung Pemberantasan Judi Online Sesuai Prinsip Kepatuhan Syariah