Berupaya Tingkatkan Kembali Indeks Kemerdekaan Pers
Dewan Pers melakukan sosialisasi hasil survei indeks kemerdekaan Pers (IKP) di Palembang, Rabu (6/12). F antara --
PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyayangkan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di provinsi setempat pada 2023 ini mengalami penurunan, untuk itu perlu dilakukan upaya peningkatan kembali.
"Berdasarkan hasil survei Dewan Pers, IKP secara nasional pada 2023 ini sebesar 71,97 sedangkan di Sumsel 70,83 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya 81,40," kata Asisten II Pemprov Sumsel Basaruddin Akhmad pada acara sosialisasi Dewan Pers mengenai hasil survei IKP 2023 di Palembang, Rabu (6/12).
Menurut dia, meskipun IKP di provinsi ini mengalami penurunan 10 poin, melihat angka hasil survei Dewan Pers tahun ini masih tergolong cukup tinggi.
BACA JUGA:Diproyeksi Capai 4 Juta Orang hingga Akhir 2023
Untuk meningkatkan kembali IKP, pihaknya mendorong perusahaan media massa cetak, elektronik, dan daring (online) bersama wartawannya melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pembinaan dan peningkatan kualitas jurnalis dengan memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW).
Melalui upaya tersebut diharapkan IKP di Sumsel bisa kembali meningkat pada 2024 paling tidak pada posisi angka yang dicapai pada 2022 , ujar Basaruddin.
BACA JUGA:Usaha Pertanian Capai 1,18 Juta Unit
Sementara Anggota Dewan Pers Asmono Wikan pada kesempatan itu menjelaskan
bahwa IKP mencerminkan kondisi kebebasan pers/media pada suatu daerah.
Melihat angka hasil survei IKP di Sumsel yang mencapai 70,83 menunjukkan kebebasan Pers di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu cukup tinggi meskipun mengalami penurunan 10 poin dari tahun 2022.
BACA JUGA:Lakukan Penataan PKL dan Parkir
Untuk meningkatkan kembali IKP, pihaknya mendorong Pemprov Sumsel mempublikasikan berbagai kegiatan dengan memperhatikan beberapa indikator yang menjadi isu utama kemerdekaan Pers nasional yakni kondisi lingkungan fisik politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum.
Kemudian, membangun ekosistem media yang sehat sehingga mendorong media lebih berdaya dan bisa memberdayakan masyarakat.