Megawati Akan Umumkan 169 Calon Kepala Dearah pada 22 Agustus 2024

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri. --Foto: Antara

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung pada Pilkada serentak 2024 pada Kamis (22/8) .

"Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

"Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok," sambungnya.

Meski begitu, dirinya tidak menjelaskan apakah bakal calon untuk pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan.

BACA JUGA:KPU Sumsel Sebut DPS Pilkada 2024 Capai 6,37 Juta Pemilih : Naik 53 Ribu dari DPT Pemilu 2024 !

BACA JUGA:PDIP Sambut Baik Putusan MK Ubah Aturan Pilkada

Hal ini mengingat keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memungkinkan partai berlambang banteng moncong putih itu untuk mengusung calon.

"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang kemarin dibacakan," ungkap Hasto.

Pria asal Yogyakarta ini menyebutkan sikap PDIP didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

"Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," ujarnya.

BACA JUGA:PKS Serahkan Formulir B1.KWK kepada 368 Calon Kepala Daerah

BACA JUGA:Putusan MK Mengubah Konstelasi Politik Pilkada 2024

Oleh sebab itu, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukkan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU.

Termasuk keputusan nomor 70 di mana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan