PT KAI Tanjungkarang Tutup Delapan Perlintasan Kereta Api Liar, Cek Lokasinya !
PT KAI Tanjungkarang menutup perlintasan kereta api liar.-Foto : Eco Marleno-
BATURAJA, KORANPALPOS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang telah menutup delapan perlintasan sebidang liar sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan kereta api, pejalan kaki, dan pengendara kendaraan bermotor.
Penutupan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan di jalur kereta api.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyatakan bahwa penutupan perlintasan liar ini merupakan tindakan yang perlu dilakukan demi keselamatan bersama.
"Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup," tegas Azhar dalam keterangan di Baturaja, Rabu.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Hewan Ternak Dibekuk : Ini Dia Orangnya
BACA JUGA:Semarak Hari Kemerdekaan, Paguyuban Balai Sumsel Gelar Sosialisasi di TK Putra II Baturaja
Penutupan ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94, yang mengatur keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Penutupan perlintasan liar bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang sering terjadi akibat perlintasan tanpa izin yang tidak dilengkapi dengan fasilitas keselamatan yang memadai.
Penutupan perlintasan liar dilakukan di delapan titik di wilayah Sumatera Selatan dan Lampung. Delapan titik tersebut adalah:
1. KM.27+2/3 petak jalan Gedungratu-Rejosari
BACA JUGA:KPU dan Kejari OKU Timur Jalin MoU
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Imbau Masyarakat Waspada Api
2. KM.32+1/2 petak jalan Rejosari-Branti Raya
3. KM.193+9/0 Way Pisang-Martapura, Kabupaten OKU Timur