Buruh Ancam Mogok Nasional 1 Bulan : Jika MK tak Penuhi Tuntutan Ini !

Aksi damai para buruh dari berbagai organisasi mendorong agar MK dapat mengambil putusan sesuai tuntutan yang dulu rasa adil bagi buruh sendiri-Foto : Istimewa-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Upaya para buruh dari berbagai organisasi Perserikatan dalam memperjuangkan penolakan omnibus law Undang-Undang (UU) cipta kerja terus dilakukan.

Salah satunya mendorong agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengabulkan uji materil  terhadap UU Cipta kerja yang dianggap tidak berpihak kepada para buruh. 

Hal ini juga yang dilakukan para buruh dengan melakukan aksi damai agar MK mengabulkan tuntutan mereka. 

Bahkan buruh mengancam akan mogok nasional selama satu bulan jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mencabut Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja tersebut.

BACA JUGA:Sumatera Selatan Pimpin Inovasi : Seleksi Pra Kompetisi Konstruksi Indonesia Pertama di Indonesia !

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG: Cerah Berawan di Kota-Kota Besar Indonesia

Seperti Diketahui pada Rabu (17/7) MK menggelar sidang lanjutan uji materi Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui judical review.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dalam aksinya buruh mendesak MK menghapus 7 poin dalam UU Cipta Kerja.

"Undang Undang Cipta Kerja ini harus dihapuskan, ini harus kita batalkan. Sekali lagi mogok nasional kita lakukan bilamana hakim tidak memperhatikan 7 poin yang telah saya sebutkan tadi di dalam UU," kata Said Iqbal di lokasi unjuk rasa pada Rabu (17/7). 

Dikatakan Said, mogok nasional tersebut akan dilakukan serentak oleh 5 juta buruh selama 1 bulan.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Senin 15 Juli 2024 : Palembang dan Sebagian Besar Kota di Indonesia Cerah Berawan !

BACA JUGA:Kondisi Terkini Donlad Trump Usai Insiden Penembakan di Pennsylvania !

"Mogok nasional akan dilakukan setelah putusan MK, sehingga 2 minggu atau paling lambat 1 bulan kita akan lakukan mogok nasional stop produksi 5 juta buruh di 384 kabupaten, kota di 38 provinsi," tegasnya.

"Tentu ini akan merugikan semua, kami meminta hakim MK bisa bersikap adil. Kalo keadilan di mahkamah tidak kita dapatkan, maka keadilan di jalan adl pilihan yang akan kita ambil," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan