Pemuda Desa Tertangkap Bawa Senpi Rakitan
Tersangka diamankan dan ditahan di Mapolsek RKT Polres Prabumulih-Foto: Prabu-
"Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek RKT untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya membawa senjata api rakitan lengkap dengan peluru siap letus tersebut, Muhammad Agus akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP tentang membawa dan menyimpan senjata api rakitan tanpa hak. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Polisi Buru Keponakan Istri Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi : Ini Perannya !
BACA JUGA:Bandar Narkoba di OKU Terancam Hukuman Mati
"Tersangka akan dikenakan Pasal 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Aipda M. Agustino SH. ***