Peran MPR Perlu Diperkuat Melalui Amendemen UUD 1945

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah di Gedung DPR, Jakarta.--Foto: Antara

Bamsoet mengatakan MPR siap melakukan amendemen UUD 1945, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi Indonesia, jika ada aspirasi secara menyeluruh dari masyarakat untuk mengkaji ulang UUD 1945.

Dia menuturkan bahwa usulan amendemen UUD 1945 merupakan aspirasi yang diterima pimpinan MPR RI saat melakukan agenda resmi silaturahmi kebangsaan kepada para tokoh bangsa, yang akan dijadikan bahan rekomendasi MPR 2019–2024 kepada MPR periode selanjutnya.

Menurut Bamsoet, apabila seluruh partai politik sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945, maka yang akan melaksanakannya adalah MPR RI periode 2024-2029, sebab amendemen konstitusi membutuhkan syarat waktu enam bulan.

BACA JUGA:Babak Akhir KASN Menjelang Pilkada 2024

"Kami harap MPR yang akan datang melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita, menata kembali sistem politik dan demokrasi yang sesuai dengan jati diri bangsa kita," kata Bamsoet. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan