Terkait Temuan Kecurangan PPDB 2024 : Kadisdik Sumsel Tegaskan Tidak Ada Transaksi Pungli !

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Selatan, Sutoko memberikan keterangan kepada media terkait dugaan kecuraan PPDB SMA 2024, Sabtu, 29 Juni 2024-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:PPDB : Harus Terbuka dan Adil !

Selain kepala sekolah, Kadisdik Sumsel juga dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait penyelenggaraan PPDB 2024.

Pada Jumat, 28 Juni 2024, Ombudsman Sumsel akhirnya mengeluarkan saran korektif yang bertujuan untuk menyempurnakan proses PPDB jalur prestasi.

"Kami telah menyampaikan saran korektif kepada para pihak terkait, dan kami mendorong agar semua pihak melaksanakan perbaikan yang diperlukan untuk memastikan proses PPDB berjalan dengan baik," tambah Adriansyah.

BACA JUGA:Ombudsman Sumsel Lakukan Klarifikasi Terkait Saran Korektif PPDB 2024

BACA JUGA:Cegah Praktik Pungli PPDB, Tim Saber Pungli Prabumulih Turun ke Lapangan

Adriansyah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman merekomendasikan Pj Gubernur Sumsel, melalui Kadisdik, untuk melakukan peninjauan ulang terhadap hasil PPDB online jalur prestasi SMA Negeri se-kota Palembang tahun ajaran 2024-2025.

"Kepala SMA Negeri di Kota Palembang diharapkan untuk menetapkan peserta didik baru berdasarkan rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah, dengan mempertimbangkan peringkat nilai kumulatif dari berbagai bobot prestasi yang telah diverifikasi," lanjutnya.

Dalam kasus di mana terdapat nilai kumulatif yang sama, prioritas diberikan kepada calon peserta didik yang tinggal terdekat dengan sekolah.

Para kepala sekolah SMA Negeri juga diwajibkan untuk mengumumkan secara transparan dan akuntabel hasil seleksi peserta didik baru jalur prestasi, termasuk informasi total skor yang bisa diakses oleh masyarakat, termasuk orang tua dan wali calon siswa.

Lebih lanjut, Ombudsman Sumsel meminta agar PJ Gubernur Sumsel mengevaluasi administrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, termasuk peran Pelaksana Harian (PLH) Kadisdik Sumsel dan panitia PPDB 2024-2025.

"Kami melibatkan Inspektorat Provinsi Sumsel sebagai bagian dari pengawasan internal pemerintah untuk menjamin penegakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Adriansyah.

Ombudsman RI Provinsi Sumsel memberikan batas waktu 30 hari kepada semua pihak terkait untuk melaksanakan saran korektif ini dan melaporkan kemajuannya kepada lembaga.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan