Rahmansyah : PHK Karyawan PTBAK Sudah Sesuai Peraturan

Penasihat Hukum PT PT Bukit Asam Kreatif (PT.BAK) Rahmansyah SH MH.-Foto : Fahrozi-

Untuk itu, PTBAK akan patuh dan tunduk dengan putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap, hal ini semata-mata sebagai pertanggungjawaban hukum terhadap owner perusahaan.

Ketika dikonfirmasi ke Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim M Zulfachri Andri SH MH,  membenarkan jika telah dilakukan mediasi bipartit antara kedua belah pihak bahkan sampai tiga kali.

BACA JUGA:Sekda Ogan Ilir Janji Upayakan Peningkatan Anggaran Publikasi Media Tahun 2025

BACA JUGA:KOMPAS Tuntut Pemerintah Cabut Izin PT IAL

Namun ternyata tetap tidak ada menemui kata sepakat sehingga disarankan untuk lanjut ke peradilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Palembang untuk mencari kepastian hukumnya.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan