Pemkot Palembang Ajukan 4 Raperda

Suasana Rapat Paripurna DPRD Palembang mendengarkan jawaban Walikota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi. F robby Palpos --

PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang mengajukan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang segera dibahas Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Palembang.

Hal ini terungkap dalam  Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Palembang Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring, Selasa (21/11).

Dimana dalam Paripurna  ke-29 Masa Persidangan (MP) III tersebut beragenda mendengarkan jawaban Wali Kota Palembang terhadap Pemandangan Umum (Padum) Fraksi-fraksi dalam penyampaian empat (4) Raperda Kota Palembang.  

BACA JUGA:Tetap Harus Bayar Pajak Bagi Pelaku Perdagangan Online

Dalam Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Palembang Sudirman tersebut, hadir Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, Wakil Ketua, RM Yusuf Indra Kesuma dan Adzanu Getar Nusantara dan para anggota dewan.

Hadir juga para pejabat Forkopimda dan pejabat di lingkungan Pemkot Palembang dan tamu undangan lainnya.

Keempat Raperda tersebut masing-masing Raperda Tentang Pengembangan Semangat Kesatuan Kebangsaan Kota Palembang, Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Palembang Jaya, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 tajun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi terakhir Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan kota Palembang tajun 2021-2023.

BACA JUGA:Saling Menguatkan Pelayanan

Pejabat Wali Kota Palembang, Drs  H Ratu Dewa MSi memberikan apresiasi penyampaian Padum yang disampaikan ketujuh fraksi. 

Dalam jawabannyua, Pj Wako Ratu Dewa menanggapi pandangan Umum dari tujuh fraksi  pertama raperda tentang pengembangan semangat kesatuan kebangsaan Kota Palembang perlu mendapat perhatian dan tanggung jawab bersama,

"Kami sampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan visi misi Kota Palembang sebagai bagian NKRI dilakukan dengan langkah nyata melalui kerja nyata seperti gotong royong, “  jelasnya.

BACA JUGA:Wajib Pajak Banyak Nunggak

Begitu juga dengan Raperda Tentang perusahaan Perseroan Pembangunan Palembang Jaya sebagai sarana penyertaan modal pemerintah Kota Palembang baik dibidang pembangunan, perdagangan, jasa pertambangan, energi, perindustrian, pariwisata transportasi dan lainya diperlukan pihak ketiga yang kiranya dapat meningkatkan pendapatan daerah. 

“Bahwa Pemkot Palembang  dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Palembang,  dilakukan satunya dengan pendirian dan pengelolaan BUMD guna menyesuaikan bentuk badan hukum, SP2J sendiri terus melakukan Pembenahan berupa perampingan struktur organisasi serta melakukan efisiensi dalam pengelolaan operasional, " ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan