Terbakar, Polisi Tetapkan Pelaku Ilegal Driling di Tanjung Dalam sebagai Tersangka

Polres Muba Rilis Penetapan tersangka pelaku ilegal driling di Tanjung Dalam Keluang-Foto : Romi-

SEKAYU, KORANPALPOS.CO - Sempat heboh beberapa hari lalu adanya kobaran api yang diduga berasal dari sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling).

Yang terbakar pada hari Kamis 20 Juni 2024, di desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.

Menyikapi informasi tersebut Personil Polsek Keluang yang di back up oleh unit Pidsus Sat Reskrim polres Muba langsung mendatangi tempat kejadian dimaksud, dan ternyata benar ada kobaran api dari  sumur minyak ilegal,  yang terjadi pada hari Kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan hasil rilis hari Minggu 23 Juni 2024byang disampaikan oleh Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK. Msi melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH menjelaskan bahwa benar pada hari Kamis 20 Juni 2024 didesa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang telah terjadi kebakaran sumur minyak  Ilegal (Ilegal Drilling) milik daripada tersangka Prima Tori (26) Warga desa Toman kecamatan Babat Toman.

BACA JUGA:Kakek Bangkotan yang Rudapaksa Bocah Ingusan Segera Disidang : Ini Hukuman yang Pantas !

BACA JUGA:Buronan Kasus Korupsi Jaringan Internet di Musi Banyuasin Tertangkap : Di Sini Lokasi Penangkapannya !

Saat ini telah tersangka kami tangkap dimana sebelumnya yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian.

"Penyebab kebakaran diduga karena percikan api dari mesin penyedot minyak  menyambar minyak mentah yang ada di penampungan, sehingga api merambat dan membakar semua yang ada ditempat tersebut, ada 3 titik sumur ilegal yang terbakar, namun 2 titik sudah padam dan tinggal satu titik lagi yang saat ini sedang diupayakan pemadaman, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. "Jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya tersangka yang telah kami tetapkan menjadi tersangka tersebut dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP.

Tersangka diancam dengan ancaman pidana  penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60 milyar." Pungkasnya. ***

BACA JUGA:Polisi Mengantongi Identitas Pemasok Sabu ke Musisi Virgoun : Wanita Berinisial RA !

BACA JUGA:Pembunuh Pelajar SMK di OKU Timur Ditangkap : Motif Cemburu Terungkap !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan