Pengumuman PPDB SMP Negeri di Kota Palembang Ditunda : Begini Penjelasan Resmi Disdik Palembang !
Pengumuman PPDB SMP Kota Palembang ditunda karena kendala server down dan masih dalam perbaikan tim IT DIsdik Palembang-Foto : Dokumen Palpos-
Setelah pengumuman, akan ada periode masa sanggah untuk jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/Wali, dan Prestasi yang berlangsung pada 15-19 Juni 2024.
Berikut pembagian Kuota PPDB untuk SD dan SMP Negeri di Palembang :
1. Jalur Zonasi
Daya tampung sebesar 60 persen dari total kuota.
Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang.
2. Jalur Afirmasi
Kuota sebesar 30 persen dari total kuota atau hampir 5000 siswa. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Disdik melalui Unit Layanan Disabilitas menyediakan data calon peserta didik penyandang disabilitas beserta layanan pembelajaran yang dibutuhkan.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
Kuota sebesar 5 persen, diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali.
4. Jalur Prestasi
Kuota sebesar 5 persen diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
Setelah pengumuman hasil seleksi pada 15 Juni 2024, Disdik Palembang memberikan waktu bagi peserta untuk menyampaikan sanggahan jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam hasil seleksi.
Masa sanggah ini berlangsung dari 15 hingga 19 Juni 2024.
Peserta dapat mengajukan sanggahan melalui website PPDB atau langsung ke sekolah tujuan.