Camat Muara Kuang Dilaporkan ke Inspektorat Ogan Ilir : Ini Penyebabnya !

Defi Iskandar, pengacara mantan perangkat Desa Srikembang yang dipecat atas rekomendasi Camat Muara Kuang-Foto: Isro Antoni-

Sementara Camat Muara Kuang saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa rekomendasi itu dikeluarkan karena perangkat Desa Srikembang tersebut telah menyalahi aturan memihak kesalah satu calon pada Pilkades 2022 lalu.

"Dalam Perda Tentang Desa dan Kelurahan Nomor 6 Tahun 2021 pasal 133 ayat 1 huruf i yang berbunyi perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah atau pemilihan kepala desa," tegas dia seraya  mengatakan hal tersebut berdasarkan laporan Kades Srikembang Evan Nur Adi.

BACA JUGA:Cegah Judi Online, Propam Polres Muba Razia Hp Anggota

BACA JUGA:Memasuki Musim Kemarau, Kapolres OI Ingatkan Potensi Karhutla

Lebih lanjut Alfian mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusanya PTUN tekah memenangkan pihak Kades Srikembang.

"Kasus itu sudah berproses di PTUN. Dalam keputusanya memenangkan pihak Kades Srikembang," ungkapnya.(sro)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan