Terlibat Pengeroyokan, Gonyeng Terancam Lebaran di Balik Jeruji Besi
Tersangka Ardi Ade Pribadi alias Gonyeng diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat-Foto : Prabu-
Merasa dirugikan, Adi Chandra segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.
"Petugas kami melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku setelah mendapat informasi keberadaan pelaku," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH, Kamis, 13 Juni 2024.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka yang Menewaskan Bos Mobil Rental
BACA JUGA:Pecatan Polisi Banting Setir Jadi Bandar Sabu
Setelah melakukan penyelidikan, petugas Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil melacak keberadaan Ardi Ade Pribadi dan menangkapnya di kediamannya.
Ardi tidak dapat mengelak dan langsung digelandang ke Polsek Prabumulih Barat bersama barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH, menegaskan bahwa Ardi Ade Pribadi akan dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara lima tahun," tegas AKP Yani Iskandar. ***