Belasan Remaja di Lubuklinggau Tersandung Hukum, 6 Orang Diamankan 7 Dinyatakan DPO

Sat Reskrim Polres Lubuklinggau ungkap kasus kenakalan remaja yang sudah masuk ke rana hukum. -Foto : Maryati-

Selanjutnya tambah AKP Hendrawan, selain pengeroyokan, salah satu tersangka, berinisial RA, juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.

Untuk sementara motif dari pengeroyokan ini adalah dendam dan ingin gagah-gagahan guna mendapatkan pengakuan bahwa kelompok mereka adalah yang paling hebat. 

BACA JUGA: Motor Disambar Truk, Wanita 19 Tahun Tewas Tragis

BACA JUGA:Polisi Beber Motif Pemerasan Terhadap Ria Ricis

Dilokasi dan waktu berbeda juga terjadi tindak pidana yang melibat kan 6 remaja. "Pada Minggu, 9 Juni 2024, terjadi lagi tindak pidana yang melibatkan anak-anak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Satelit," ungkap AKP Hendrawan.

Kasus ini adalah perampasan dengan kekerasan (pasal 365 ayat 1) yang melibatkan enam orang pelaku, dengan korban, Makmur Zaki (17), mengalami pemukulan hingga terjatuh dan kehilangan telepon genggamnya. 

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap satu pelaku, W, sedangkan lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Tersangka W ditangkap di depan Alfamart daerah Mesat Jaya dengan barang bukti satu kotak telepon genggam milik korban. Para pelaku diancam dengan hukuman penjara hingga 9 tahun untuk perampasan dan 10 tahun untuk kepemilikan senjata tajam.

BACA JUGA:Pecatan Polisi Banting Setir Jadi Bandar Sabu

BACA JUGA: Kakek Hitler Bakal Habiskan Sisa Umur di Penjara : Ini Penyebabnya !

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam mengingat pelakunya adalah anak-anak. Kepolisian Lubuklinggau berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mencari para pelaku lainnya untuk memberikan efek jera serta mengurangi kenakalan remaja di wilayah tersebut.

Kepada para orang tua, pihak kepolisian juga mengimbau agar selalu melakukan pengawasan dan memantau pergaulan anak-anak. "Perhatian dan pengawasan sangat penting agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang salah," pungkas AKP Hendrawan. (yat)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan