Ketua KPU Enggan Bicara Usai Hadiri Sidang Dugaan Asusila !

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menghadiri sidang kasus dugaan asusila yang melibatkan dirinya di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024)-Foto : ANTARA -

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari enggan berbicara kepada awak media usai menghadiri sidang kedua kasus dugaan asusila yang melibatkan dirinya di di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, Kamis.

Berdasarkan pengamatan ANTARA di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua KPU Hasyim Asy'ari langsung pergi meninggalkan puluhan awak media yang sudah menunggu dan ingin meminta keterangannya.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno yang hadir sebagai saksi juga tersenyum menanggapi permintaan awak media untuk memberi keterangan usai menghadiri persidangan.

Selain Bernad, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos juga hadir sebagai saksi, tetapi dia pergi lebih dahulu sebelum sidang berakhir.

BACA JUGA:Flyover Sekip Ujung : Solusi Atasi Kemacetan dan Peningkatan Infrastruktur !

BACA JUGA:Update Blackout Listrik di Sumbagsel : PLN Menyatakan Listrik Kembali Normal 100 Persen !

Sementara itu, kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, mengatakan Bernad Dermawan dimintai keterangan soal penyalahgunaan fasilitas dan jabatan Ketua KPU RI.

"Dia 'kan menerangkan soal salam itu loh yang Desta. Dia menerangkan itu," kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis.

Sidang kedua yang juga merupakan sidang terakhir kasus dugaan asusila dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy'ari itu berlangsung mulai pukul 09.25 WIB dan selesai pukul 12.45 WIB.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

BACA JUGA: PLN Siapkan Kompensasi 10 Persen Bagi Pelanggan Terdampak Pemadaman Listrik : Sumsel Termasuk ?

BACA JUGA:Dampak Blackout : Dimana Tanggung Jawab PLN ?

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut Kuasa Hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan