Kementerian LHK Apresiasi PLN
Foto bersama PT PLN (Persero) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan usai workshop dan rapat koordinasi pemenuhan kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan-Foto: Istimewa-
JOGJAKARTA – PT PLN (Persero) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Laksanakan workshop dan rapat koordinasi pemenuhan kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Dihadiri Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan & Pembentukan Wilayah KLHK, Rossi Tjandrakirana beserta jajaran, Executive Vice President Legal Aset Properti Dan Perizinan Terintegrasi PT PLN (Persero) Ahmad Mustaqir beserta jajaran dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta.
Persetujuan Penggunaan Kawasan hutan merupakan izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan.
BACA JUGA:Jokowi Tandai Pembangunan PLN Hub
BACA JUGA: 500 Perwakilan TK/PAUD di Palembang Ikuti Pengembangan Konten Digital
Sebagai kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
Pembangunan Transmisi, Pembangkit dan jaringan distribusi tidak lepas dari penggunaan lahan diantaranya adalah kawasan hutan.
Tahun 2024 dan di waktu mendatang PLN akan membangun lebih banyak infrastruktur ketenagalistrikan.
BACA JUGA:Jakarta Electric PLN Jaga Asa Tembus Final Four !
Terutama dengan adanya tantangan untuk wujudkan transisi energi.
PLN akan membangun Pembangkit EBT dengan tenaga surya, angin, panas bumi beserta jaringan transmisi yang dalam pembangunannya menggunakan lahan kawasan hutan.