Butuh Konsistensi dan Ketegasan !
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/cd5cd76f5fbea413172a4e82d2db7407.jpg)
ASN di lingkungan Pemkot Palembang-Foto: Istimewa-
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Maraknya peredaran narkoba dan obatan- obatan terlarang yang menyasar siapun dengan semua status dan golongan menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Terkait hal ini, Pemkot Palembang me-warning dan menegaskan tidak akan kompromi dalam menetapkan sanksi pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) atau PNS serta pegawai honorer di jajarannya yang terbukti terlibat penyalahgunaan dan pengedar narkoba.
"Saya ingatkan pegawai untuk menjauhi narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jika tidak ingin dipecat," kata Penjabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, belum lama ini.
Menurut dia, pihaknya tidak segan memecat pegawai baik honorer maupun aparatur sipil negara yang terbukti sebagai pencandu narkoba dan terlibat dalam jaringan pengedar.
BACA JUGA:Aktivis Pro-Palestina : Tidak Semua Perusahaan Lokal Bebas dari Afiliasi Israel !
"Untuk mengingatkan seluruh pegawai jajaran Pemkot Palembang yang tersebar di 18 kecamatan kami selalu melakukan sosialisasi dan melakukan pemeriksaan urine secara acak dan mendadak," ujarnya
Sebagai upaya penertiban pegawai pencandu narkoba, pihaknya bersama tim BNN setempat gencar melakukan tes urine secara mendadak di satuan kerja dan dinas-dinas atau organisasi perangkat daerah.
Penyalahgunaan narkoba telah menyentuh semua lapisan masyarakat termasuk ASN.
Sebagai tindakan pencegahan dan penertiban pegawai yang kecanduan narkoba harus dilakukan tes urine secara mendadak.
BACA JUGA:37 Pengawas Kelurahan Desa Dilantik untuk Pilkada Serentak 2024 di Prabumulih
Jika ada pegawai berstatus ASN maupun honorer terbukti menggunakan narkoba akan diberikan sanksi dengan pemberhentian atau dipecat sebagai pegawai, jelasnya.
Dalam kegiatan tes urine di beberapa satuan kerja dan dinas jajaran Pemkot Palembang dalam beberapa bulan terakhir belum ditemukan satupun pegawai yang terindikasi mengonsumsi narkoba.