Harga Emas Antam Kamis 30 Mei 2024 : Anjlok Rp9.000 Jadi Rp1.329.000 per Gram !

Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam)-FOTO : ANTARA-

Penting untuk diingat bahwa transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Pembelian dan penjualan emas batangan tidak lepas dari regulasi perpajakan.

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Selain itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang menunjukkan besaran pajak yang telah dibayarkan.

Harga emas sering kali menjadi indikator penting bagi investor dan analis keuangan karena dianggap sebagai aset safe haven, terutama di saat ketidakpastian ekonomi.

Tren harga emas bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti inflasi, kebijakan moneter, ketegangan geopolitik, dan perubahan dalam permintaan dan penawaran di pasar global.

Penurunan harga emas dapat memberikan kesempatan bagi investor untuk membeli emas dengan harga lebih rendah.

Namun juga bisa menimbulkan kekhawatiran bagi mereka yang telah berinvestasi dalam emas di harga yang lebih tinggi.

Bagi konsumen yang membeli emas untuk keperluan perhiasan atau tabungan, fluktuasi harga ini juga bisa mempengaruhi keputusan pembelian mereka.

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai salah satu produsen emas terbesar di Indonesia, terus memantau perkembangan harga emas dan memastikan bahwa harga yang mereka tetapkan mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

Mereka juga berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada konsumen dengan menyediakan informasi harga emas yang transparan dan akurat melalui laman Logam Mulia mereka.

Penurunan harga emas yang terjadi baru-baru ini dapat dianalisis dari perspektif ekonomi yang lebih luas.

Misalnya, perubahan kebijakan moneter oleh bank sentral seperti Federal Reserve di Amerika Serikat atau Bank Indonesia dapat mempengaruhi harga emas.

Selain itu, kondisi ekonomi global seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan nilai tukar mata uang juga memainkan peran penting dalam menentukan harga emas.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan