Jadwal dan Syarat Daftar PKN STAN, Cek Disini !

Ilustrasi suasana kampus PKN STAN. Foto : Dokumen palpos.--

10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

11. Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat sebagai berikut.

a. Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:

(1). memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat

(2). memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.

b. Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per kabupaten/kota:

(1). telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih.

(2). memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.

Dalam hal kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di kabupaten/kota induk.

Contoh:

Peserta akan mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam yang merupakan pemekaran dari  Kabupaten Aceh Singkil.

Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kabupaten Aceh Singkil yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran.

Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam.

c. Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per provinsi:

(1). telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di provinsi afirmasi yang dipilih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan