Lulus UTBK Masih jadi Syarat Masuk PKN STAN: Segini Skor Minimal yang Dibutuhkan

Ilustrasi mahasiswa baru PKN STAN. Foto : Dokumen Palpos.--

1. Jalur Reguler

 - Jalur reguler A yakni,  jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kemdikbudristek atau Kementerian Agama seperti Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan Katolik/Utama Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu/sekolah keagamaan lain/sederajat untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah.

-Jalur Reguler B yakni, jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan pendidikan menengah atas yang pada tahun 2023 menjadi finalis pada lomba Olimpiade APBN atau Bedah Data APBD yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah.

2. Jalur Afirmasi Kewilayahan

Jalur Afirmasi Kewilayahan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru khusus untuk lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kemdikbudristek atau Kementerian Agama seperti Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan Katolik/Utama Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu/sekolah keagamaan lain/sederajat dari wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah afirmasi untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah diutamakan pada wilayah afirmasi tersebut.

3. Jalur Pembibitan

Jalur Pembibitan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kemdikbudristek atau Kementerian Agama seperti Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan Katolik/Utama Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu/sekolah keagamaan lain/sederajat melalui mekanisme kerja sama PKN STAN dengan pemerintah daerah.

Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pendidikan akan ditempatkan pada instansi pemerintah daerah asal.

Nah itulah nilai skor minimal UTBK yang wajib kamu penuhi. 

Apakah kamu memenuhi syarat nilainminimal UTBK tersebut.

Jika kamu juara olimpiade atau pada tahun 2023 atau memiliki prestasi setingkat nasional atau daerah, kamu bisa mendaftar melalui jalur B dan tidak perlu ikut UTBK lagi. 

Selamat berjuang dan semoga berhasil masuk ke sekolah kedinasan impian mu. (yat)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan