Pencegahan Banjir Kota : Bangunan Ramah Lingkungan Jadi Syarat Wajib !
Banjir yang selalu menggenangi kota Palembang ketika turun hujan dan memerlukan solusi segera-Foto: ANTARA-
Terkait hal itu, berbagai upaya perbaikan udara terus dilakukan di antaranya dengan mengajak warga beralih menggunakan transportasi publik, memperbanyak populasi kendaraan berbasis baterai, hingga pengembangan hunian berorientasi transit (transit oriented development/ TOD).
Kunci keberhasilan pembangunan berwawasan lingkungan di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah kepatuhan dalam menerapkan kebijakan penataan ruang dan wilayah.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 16 Mei 2024 : 19 Provinsi Diguyur Hujan Lebat !
BACA JUGA:Harus Perketat Izin dan Pengawasan
Artinya tidak ada lagi kasus-kasus bangunan yang didirikan di bantaran sungai atau ruang terbuka hijau.
Tingkat kepatuhan di bidang lingkungan memang belum maksimal di tataran masyarakat, tetapi beberapa perusahaan di Jakarta secara diam-diam sudah menerapkan berbagai program lingkungan sesuai yang sudah digariskan.
Kepatuhan itu meliputi pengendalian emisi, pengolahan limbah, penghijauan, bahkan beberapa di antaranya melibatkan masyarakat untuk ikut serta memelihara lingkungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.
Keterlibatan pengusaha dalam memperbaiki lingkungan memang memberikan kontribusi besar.
Hal ini karena program di bidang lingkungan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah provinsi.
Keterlibatan sektor usaha di bidang lingkungan kerap diukur melalui pendekatan lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan atau dikenal dengan environment, social, and governance (ESG).
Bahkan beberapa institusi termasuk Pemerintah melombakan capaian ESG di lingkungan perusahaan.
Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan kepedulian perusahaan di bidang lingkungan.
Penilaian ESG juga menyangkut pengolahan limbah yang di antaranya menetapkan batas residu, kimia oksigen, dan oksigen bagi mikroorganisme, dan lainnya termasuk kewajiban bagi perusahaan untuk membangun saluran pengolahan limbah (treatment) sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk aspek sosial, terdapat sejumlah kebijakan yang harus diaplikasikan, yakni mulai dari perekrutan yang mewajibkan tenaga kerja lokal serta adanya jaminan kesejahteraan, kesehatan, dan santunan kematian bagi pekerja di dalamnya.
Di dalam penerapan ESG ini, Pemerintah lebih berperan sebagai pemberi dukungan.