Polres Muba Sita 2000 Liter Minyak Sulingan Ilegal, Sopir Truk Diamankan

--

BACA JUGA:Misteri Kematian Tragis di Kampung Baru Palembang: Apa Sebenarnya yang Terjadi pada Wanita Berinisial PU?

Dedi menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.

Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 60 miliar rupiah.

Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi langkah tegas dari Polres Muba dalam memberantas peredaran BBM ilegal di wilayah hukumnya.

Kepolisian terus berkomitmen untuk menciptakan keamanan dan ketertiban, serta melibatkan masyarakat dalam memberikan informasi terkait tindak kriminal.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan