Polri Berkomitmen Bersikap Netral di Pemilu 2024

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Senin (13/11).--

JAKARTA - Polri berkomitmen bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis setiap tahapan Pemilu 2024 dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta menjaga profesionalisme.

"Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ramadhan menegaskan bahwa netralitas Polri dalam Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.

BACA JUGA:Survei Indo Baromater : Prabowo Berpeluang Menangi Pilpres 2024

Pada ayat (2), lanjut Ramadhan, Polri juga tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih.

Ia menyebutkan terdapat sejumlah arahan bagi seluruh anggota Polri terkait dengan netralitas dalam menyambut pesta demokrasi tersebut.

Arahan yang pertama, kata Ramadhan, adalah anggota Polri dilarang untuk membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.

BACA JUGA:Publik Nilai Jokowi tidak Khianati PDIP

Kedua, dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Ketiga, dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto pasangan calon, baik melalui media massa, media daring (online), dan media sosial.

Keempat, dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada partai politik maupun pasangan calon.

BACA JUGA:Pejabat Negara Harus Kirim Surat Cuti H-3 Sebelum Kampanye

Kelima, anggota Polri juga dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon, dan juru kampanye.

Keenam, dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.

Ketujuh, dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.

BACA JUGA:Elektabilitas Prabowo Ungguli Ganjar dan Anies

Kedelapan, melanjutkan bahwa netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan, baik materiel maupun imateriel kepada salah satu paslon dan parpol.

Terakhir, lanjut Ramadhan, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, kata dia, sanksi yang diberikan kepada anggota Polri akan disesuaikan dengan pelanggaran atau tindakan yang dilakukan. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan