Detik-detik Penangkapan Pelaku Pembunuhan Sadis di Kasih Raja Ogan Ilir : Sempat Lari ke Bandung !

Detik-detik pelaku Haryono ditangkap aparat kepolisian-Foto: Isro-

"Palku di jerat pasal 340 KUHP kemudian 170 KUHP penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," katanya.

Sementara tersangka ketika di introgasi, mengatakan bahwa usai membunuh korban dirinya bekerja sebagai kuli bangunan di daerah Bukit Lama Palembang.

BACA JUGA:Berusaha Melawan, Tauke Kopi Selangit Musi Rawas Tewas Ditikam Perampok : Begini Kronologis Kejadiannya !

BACA JUGA:Serempetan, 2 Pengendara Motor Luka Ringan

Seminggu kemudian setelah menerima gajih dirinya ke Bandung, Jawa Barat juga bekerja sebagai kuli bangunan.

"Saya pulang karena anak dan istri menelpon meminta bantuan untuk menanam padi," ungkap tersangka.

Korban mengaku tidak menyerahkan dan datang ketika di panggil polisi, karena surat panggilan tidak sampai ke dirinya.

"Surat itu tidak tahu di mana, tidak samapi ke saya. Anak saya tidak tahu kemana sekarang," kata Sirat berdalih.

Sirat mengaku bahwa saat kejadian dirinya melakukan pembacokan sebanyak tiga kali di bagian tangan dan leher belakang, selebihnya dilakukan oleh anaknya.

"Sebelumnya pernah ribut, korban memukul leher bagian belakang saya. Saya tidak tahu kenapa,"ungkapnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan