Khawatirkan Kualitas Layanan BPJS Kesehatan !

Warga masyarakat peserta BPJS kesehatan yang antri untuk mendaftar berobat-Foto: Koer Palpos-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu, 8 Mei 2024.

Aturan ini berisi peleburan dari kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan yang diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Menurut pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS ini akan diterapkan secara menyeluruh di sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat sekitar 30 Juni 2025.

Kelas Rawat Inap Standar ini merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh pengguna BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CASN Sekolah Kedinasan Dibuka : Siapkan Persyaratan Ini !

BACA JUGA:Profil dan Potensi Muarata yang Masuk Daftar 10 Kabupaten Paling Tajir di Sumatera Selatan : Ini Andalannya !

Penerapan KRIS yang menggantikan kelas BPJS Kesehatan ini tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap pengguna pengguna.

Adapun tujuan dari kebijakan K KRIS sebagai pengganti dari dihapusnya sistem kelas BPJS kesehatan ini, membuat semua golongan masyarakat akan mendapat pelayanan yang sama rata dari rumah sakit, baik hal medis atau non-medis.

Penghapusan kelas dalam pelayanan BPJS kesehatan dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini mendapat beragam reaksi dari warga masyarakat yang sekaligus peserta BPJS kesehatan 

Dimana beberapa warga menyambut positif langkah ini, menganggapnya sebagai upaya untuk menyamakan standar pelayanan kesehatan bagi semua golongan masyarakat. 

BACA JUGA:Sejarah dan Fakta Unik Kabupaten Ogan Ilir yang Masuk Daftar 10 Kabupaten Paling Tajir di Sumatera Selatan !

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG, Selasa 14 Mei 2024 : Peringatan Risiko Hujan dan Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah !

"Bagus jika nantinya diganti dengan layanan rawat inap standar namun yang jadi persoalan apakah kelayakannya dan fasilitasnya akan sama dengan layanan sebelum sistem kelas dihapuskan," ujar Heri, salah seorang warga Kota Palembang, Selasa (14/5).

Oleh karena itu Heri berharap bahwa dengan adanya KRIS, tidak akan ada lagi perbedaan perlakuan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan