Pemeriksaan BPK RI atas Manajemen Pemasyarakatan

Kemenkumham Sumsel, ikuti Exit Meeting Pemeriksaan BPK RI atas manajemen pemasyarakatan. Foto Ist--

PALEMBANG - Kepala Kantor Wilayah Kementian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr Ilham Djaya mengikuti Exit Meeting Pemeriksaan Kinerja Manajemen Pemasyarakatan secara virtual, Senin (13/11).

Kemenkumham telah melakukan komunikasi bersama tim BPK RI dalam agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Terinci atas Kinerja Manajemen Pemasyarakatan pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Anak Agubgf Gde Krisna. 

BACA JUGA:Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)

Dalam sambutannya, Ses Ditjenpas menyampaikan terimakasih kepada tim BPK atas pemeriksaan yang dilakukan,d imana rekomendasi BPK bertujuan untuk mendukung akseslerasi kinerja pemasyarakatan di tahun yang akan datang. 

Ia juga berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan senantiasa menerapkan prinsip dasar pemasyarakatan, mulai 3+1 Kuni Pemasyarakatan Maju :

“Kemudian kami berharap Kanwil/Satker yang menjadi sampel pemeriksaan melalui pemenuhan data dukung untuk informasi yang masih diperlukan tim BPK RI,” ujar Agung.

BACA JUGA:Sumsel Masuki Musim Hujan

Sementara itu Kepala Subauditorat I.B.1 BPK RI, Iwan Gunawan, selaku Penanggungjawab II Pemeriksaan, menyampaikan poin-poin rekomendasi hasil pemeriksaan kinerja manajemen pemasyarakatan.

Menurutnya, pemeriksaan ini guna menilai upaya Kemenkumham dalam menanggulangi permasalahan terkait manajemen pemasyarakatan beserta rekomendasinya.

“Ada empat manajemen yang menjadi fokus pemeriksaan yakni : Manajemen Populasi, Manajemen Pembinaan dan Pembimbingan, Manajemen Penyimpanan Basan dan Baran dan Manajemen Teknologi Informasi”, kata Iwan.

BACA JUGA:Baksos Dihadiri Ribuan Warga Kota Palembang

Masih kata Iwan, terdapat 15 Temuan Pemeriksaan (TP) yang menjadi catatan BPK, seperti Ditjen PAS belum memiliki kebijakan terkait restorative justice narapidana pada tahap pasca ajudikasi, belum optimalnya : kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat alternatif bagi narapidana, kebijakan remisi, pelaksanaan integrasi, pendidikan anak binaan, Litmas, pembimbingan kepribadian, pengawasan program pemasyarakatan, dan sebagainya.

Adapun TP pada aspek manajemen penyimpanan basan baran dan TI seperti kedudukan dan kewenangan Rupbasan belum selaras dengan prinsip pengelolaan Basan dan Baran; belum optimalnya koordinasi dengan APH, serta optimalisasi fitur-fitur pada Sistem Database Pemasyarakatan. 

Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan hasil pemeriksaan oleh BPK RI kepada Ditjenpas Kemenkumham.

BACA JUGA:Berandil Turunkan Angka Pengangguran di Palembang

Adapun Penyampaian laporan hasil pemeriksaan secara lengkap akan disampaikan BPK RI pada Desember 2023.

Bertempat di ruang teleconference, turut hadir Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran Keamanan Wahyu Hidayat, pejabat fungsional Pengelola Barang dan Jasa, serta jajaran pegawai Kanwil maupun Unit Pelaksana Teknis. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan