KPU Pastikan Pendaftaran Anies-Cak Imin Lengkap dan Sah !

Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (ketiga kanan) menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kedua kiri), di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19-fOTO : . ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay-

Dalam proses pendaftaran, Anies-Muhaimin didampingi oleh sejumlah tokoh penting seperti Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsy.

Istri Anies Baswedan, Fery Farhati Ganis, juga ikut mendampingi suaminya dalam proses pendaftaran ke KPU RI.

Tahapan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan berlangsung mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi sebesar minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari total suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Alternatif lainnya adalah pasangan calon diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal sekitar 34.992.703 suara. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan