Pembunuh Wanita Dalam Lemari Tertangkap : Berikut Kronologi dan Penangkapan Pelaku !

Pelaku berinisial C (30) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024)-Foto : Antara-

CIREBON, KORANPALPOS.COM - Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Cirebon akhirnya memperoleh titik terang setelah Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita yang jenazahnya ditemukan tersembunyi di dalam lemari di salah satu kamar indekos di Kecamatan Kedawung pada Kamis (9/5). 

Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan ini bermula ketika pelaku berinisial C (30) dan korban berkomunikasi melalui aplikasi kencan daring. 

Setelah bersepakat untuk bertemu di sebuah kamar indekos, keduanya mengadakan pertemuan yang telah disepakati tarifnya melalui obrolan di aplikasi tersebut.

BACA JUGA:Tertipu Aplikasi Game Online : Novi Tekor Rp30 Juta, Begini Modus Pelaku !

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 3 Orang Pembuat Film

Namun, pertemuan tersebut berakhir tragis ketika terjadi adu mulut antara pelaku dan korban, yang kemudian memicu pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. 

Pelaku mencekik leher dan memukul wajah korban berulang kali hingga korban kehilangan kesadaran.

Dalam kurun waktu tiga jam setelah penemuan jasad korban, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku C.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus ini, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 3 Orang Pembuat Film

BACA JUGA:Tahanan Rutan Prabumulih Ditemukan Tewas di WC Masjid : Begini Kondisinya !

Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menambahkan bahwa pelaku saat ini dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pasal-pasal yang dikenakan kepada pelaku meliputi Pasal 338 (Pembunuhan Berencana), Pasal 365 (Pencurian dengan Kekerasan), dan Pasal 351 (Penghilangan Barang Bukti).

Dari hasil visum dan otopsi, diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat kehabisan napas akibat luka cekik di lehernya.

Pelaku, yang sempat berupaya menghilangkan jejak perbuatannya dengan membersihkan noda darah di dalam kamar dan menyembunyikan jasad korban di dalam lemari, kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Wartawan IWO Empat Lawang Tewas Ditikam Leher : Polisi Masih Buru Pelaku !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan