Pendaftar PPS Dominasi Wajah Lama
Koordinator Divisi Perencanaan, Informasi dan Data KPU Muaraenim, Fadlin M Amien. -Foto : Fahrozi-
MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kini Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga dalam proses perekrutan oleh KPD Kabupaten Muara Enim, pendaftar PPS sendiri masih didominasi wajah lama yang sebelumnya juga merupakan PPS pada pemilu 2024.
Ketua KPUD Muara Enim, Rohani melalui Koordinator Divisi Perencanaan, Informasi dan Data, Fadlin M Amien mengatakan bahwa sudah ada 1.990 pendaftar yang mendaftarkan diri untuk menjadi PPS.
"Yang sudah melengkapi berkas ada 1.458 peserta, tapi itu masih bisa dilakukan saat tes tertulis nanti," ujar Fadlin, Kamis, 9 Mei 2024.
Menurutnya, untuk peserta pada dasarnya merupakan wajah lama yang merupakan PPS saat Pemilu 2024 lalu ataupun sebagai sekretariat PPS.
BACA JUGA:Aksi Heroik, Anggota Polres OKU Gendong Warga Terjebak Banjir
BACA JUGA:Pemkab OKI Cek Pemanfaatan Dana Desa Entaskan Kemiskinan Ekstrem
"Wajah lama sebagian besar, jadi mereka lebih mudah untuk melengkapi berkas karena sudah pernah memiliki pengalaman," ungkapnya.
Namun, baik itu wajah lama ataupun baru semuanya memiliki kesempatan yang sama sehingga siapapun bisa menjadi PPS selama lulus di setiap tahapan.
"Untuk seleksi tertulis nanti itu di antara tanggal 15, 16, 17 dan 18 mei 2024, nanti menyesuikan saja karena pada 16 mei itu ada pelantikan PPK," ungkapnya.
Untuk tes tertulis, lanjutnya, bisa dibuat serentak di satu tempat bisa juga dibagi perzona ataupun kecamatan dimana hal tersebut akan dirapatkan lagi.
BACA JUGA:Paroki Hati Kudus Palembang Ajak Umat Kristiani Tingkatkan Toleransi
BACA JUGA:RSUD Baturaja Buka Dapur Umum untuk Korban Banjir
"Akan di rapatkan lagi mana yang lebih efisien untuk itu, karena ini jumlahnya banyak untuk 22 kecamatan di Kabupaten Muara Enim," tukasnya.
Salah satu pendaftar Denis Hendra warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Rambang, mengatakan bahwa sebelumny dirinya di sekretarian PPS sehingga kini mendaftar untuk menjadi PPS.