Kesal Rumahnya Dibakar, Adik Habisi Kakak Sendiri : Begini Kronologi Kejadiannya !

Tersangka diamankan di Mapolsek Jirak Polres Musi Banyuasin-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Polda Sumsel Tetapkan Aiptu FN Jadi Tersangka Kasus Debt Collector

Namun, untuk menghindari keributan, pelaku meninggalkan tempat tersebut dan bergabung dengan teman-temannya.

Saat pelaku sedang berkumpul dengan teman-temannya, ia meminta bantuan untuk mengecek situasi di sekitar rumahnya.

Teman pelaku kemudian melaporkan bahwa rumah mereka sudah terbakar.

BACA JUGA:Penyidik Polda Sumsel Menetapkan 2 Oknum Debt Collector sebagai Tersangka : 8 Lagi Diminta Menyerahkan Diri !

BACA JUGA:Kejati Tetapkan Satu Tersangka Lagi Dalam Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam Tbk

Setelah memadamkan api di rumahnya, pelaku bergegas menuju rumah korban yang juga sudah terbakar.

Ketika melihat korban berdiri di samping rumah yang terbakar, pelaku merasa kesal.

Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung menusuk korban dari belakang dengan sebilah pisau yang telah disiapkan sebelumnya.

Korban sempat mengejar pelaku, namun akhirnya terjatuh di depan rumahnya.

Pelaku, Teguh, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh.

Kasus ini ditangani dengan pasal Primer 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolsek Andaru menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pendekatan dan memberikan pengertian kepada keluarga korban dan pelaku.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik lebih lanjut serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Peristiwa ini telah mengguncang masyarakat setempat, mengingat kedua pihak yang terlibat adalah anggota dari satu keluarga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan