Harga Emas Antam Stabil per Jumat 26 April 2024 : Menyentuh di Angka Rp1,319 Nuta per Gram

--

Potongan pajak harga beli emas juga diatur berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan demikian, informasi mengenai harga emas Antam hari ini memberikan gambaran kepada masyarakat tentang kondisi pasar komoditas emas serta regulasi pajak yang berlaku dalam transaksi pembelian dan penjualan emas batangan.

Pergerakan harga emas juga menjadi penting bagi para investor yang memantau pasar komoditas sebagai bagian dari strategi investasi mereka.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan