Pencuri Besi Penahan Rel KA “Diterkam” Tim Macan RKT
Pelaku pencurian besi penahan rel kereta api saat diamankan di mapolsek Rambang Kapak Tengah-Foto: Prabu-
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa potongan besi dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek dan masih menjalani proses pemeriksaan," tambahnya.
Lebih lanjut, Agustino menjelaskan bahwa pelaku pencurian tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 7 tahun. ***