Kapolres Prabumulih Ancam Tilang Truk Angkutan Barang

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK-Foto : Prabu Agustian-

PRABUMULIH - Sebagai upaya untuk mengatur arus transportasi selama periode arus mudik dan balik, yang diperkirakan akan meningkatkan volume kendaraan di jalan raya. 

Pemerintah telah mengeluarkan surat Keputusan bersama, terkait pembatasan angkutan barang non sembako, non BBM, non pakan ternak dan non pupuk, melintas di jalan tol maupun Jalan non tol.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, mengeluarkan imbauan kepada pengelola angkutan barang non sembako, pupuk, pakan ternak, dan BBM untuk tidak beroperasi mulai 5 April hingga 16 April 2024 mendatang. 

Hal ini sebagai respons terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga kementerian terkait, yakni Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang akan mulai berlaku pada tanggal 5 April 2024.

BACA JUGA:THR Tidak Dibayar Penuh, Pekerja Ngadu ke Disnaker Prabumulih

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Pantau Rest Area 277 Mesuji Raya

"Sudah ada SKB (surat keputusan bersama) 3 menteri dari perhubungan, korlantas, dan kemendagri kalau tidak salah itu tanggal 5 April sudah mulai berlaku pembatasan (tidak boleh melintas) mobil-mobil berat," ungkap Endro Aribowo kepada wartawan.

Menurut keterangan dari Endro, selama periode arus mudik dan balik, hanya mobil-mobil berat yang membawa sembako, BBM, pupuk, dan pakan ternak yang diperbolehkan melintas. Jenis angkutan lainnya akan dilarang untuk beroperasi.  "Tentunya akan kita tilang, untuk lebih lanjut upayanya silahkan dinas perhubungan," tegas Endro.

Pada kesempatan itu pula, Endro menuturkan pada Operasi Ketupat 2024 polres Prabumulih menyiagakan 4 posko yakni 3 posko pelayanan dan 1 posko pengamanan. Ke empat posko tersebut akan selalu standby selama 24 jam, bagi pemudik yang kelelahan dapat mampir beristirahat di posko tersebut.

Selain itu, para pemudik yang mengalami gangguan Kesehatan juga dapat melakukan pemeriksaan Kesehatan.

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Kembalikan Uang Negara Senilai Rp 730, 33 Juta ke Pemkab Mura

BACA JUGA:Semua Kecamatan di Muba Punya Website Tahun Ini 

“Selain anggota Polri, di posko tersebut juga ada tenaga medis, dinas perhubungan serta Sat Pol PP juga anggota TNI,” pungkasnya. (abu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan