Harapkan KPU dan Bawaslu Lakukan Manajemen Risiko Hadapi Pilkada 2024

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan 27 November mendatang. --Foto: Antara

JAKARTA - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono berharap Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dapat melakukan pemetaan manajemen risiko untuk menghadapi Pilkada Serentak 2024.

"Terkait dengan pelaksanaan pilkada, diharapkan para penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dapat belajar dari persoalan yang terjadi pada Pemilu 2024 dan melakukan manajemen risiko dengan melakukan pemetaan terhadap tantangan yang akan dihadapi," kata Arfianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan bahwa pemetaan dapat dilihat dari sisi internal dan eksternal.

Dari sisi internal, misalnya, dalam persoalan kerangka hukum, proses pendataan dan pendaftaran pemilih, pendidikan dan pelatihan bagi personel Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemungutan dan penghitungan suara, hingga kesiapan sistem informasi rekapitulasi suara harus diperhatikan.

BACA JUGA:Jaringan Millenial Sumsel Sebut Herman Deru Masih yang Terbaik di Pilgub Sumsel 2024

BACA JUGA:Gerindra: Pramuka di Sekolah Harus Diperkuat

"Sedangkan pada sisi eksternal, kondisi keamanan di wilayah konflik, seperti di daerah Papua maupun daerah lainnya, juga harus diperhatikan. Jangan sampai persoalan keamanan menjadi faktor yang menghambat penyebaran logistik maupun pemungutan suara," ujarnya.

Sementara itu, peneliti Bidang Politik TII Felia Primaresti mengingatkan dalam mengantisipasi persoalan yang akan terjadi pada Pilkada 2024, KPU dan Bawaslu perlu memperkuat manajemen risiko yang baik dengan merujuk pada proses-proses mengidentifikasi dan menganalisis ancaman-ancaman untuk mengambil tindakan pencegahan dan upaya mitigasinya.

Kemudian, peneliti Bidang Hukum TII Christina Clarissa Intania menilai peraturan-peraturan mengenai pilkada bisa diperbarui untuk lebih mengakomodasi aksesibilitas dalam segala tahapan pilkada, terutama dari pendataan hingga pencoblosan.

"Partisipasi pemilih jangan malah jadi menurun. Kemudian pengaturan hal-hal seperti masa sosialisasi dan kampanye yang masih rancu perlu diperbaiki untuk pilkada," ujar Christina.

BACA JUGA:KASN : 264 ASN Terbukti Langgar Netralitas Pemilu 2024

BACA JUGA:Pratikno Bantah Dititipkan Jokowi untuk Masuk Kabinet Prabowo

Oleh karena itu, TII mendorong KPU dan Bawaslu untuk melakukan manajemen risiko dengan mitigasi yang baik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Apabila risiko-risiko ini tidak diantisipasi sejak awal dan tidak dapat diatasi pada kemudian hari, akan mengakibatkan menurunnya kualitas dan integritas penyelenggaraan Pilkada 2024. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan