Kejari Lubuklinggau Kembalikan Uang Negara Senilai Rp 730, 33 Juta ke Pemkab Mura
Kajari Lubuklinggau secara simbolis menyerahkan uang negara dalam perkara tipiko BUMD PT Mura Sempurna kepada Asisten I Pemeirntahan Pemkab Mura.-Foto : Maryati-
Pengembalian uang negara kepada Pemkab Mura itu dikatakan Bayu, sesuai dengan perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Total kerugian dalam perkara ini kembali ditegaskan Bayu senilai Rp6,2 miliar (Rp6. 264.583.636), "sekali lagi untuk terdakwa Daryanto saat ini dia melakukan upaya hukum berupa banding sehingga kita juga mengajukan upaya bading itu.
Sementara itu Asisten I Pemerintah Mura, Agus Susanto, menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Kejari Lubuklinggau yang telah berhasil menyelematatkan uang negara dan mengembalikannya kepada Pemkab Mura. Uang itu tentunya akan digunakan dan dimanfaatkan untuk pembangunan Kabupaten Mura.
BACA JUGA:6 Bintara Polres Prabumulih Lulus Seleksi SIP Angkatan 53
BACA JUGA:Bulog OKU Siapkan 14 Ton Daging Beku untuk Kebutuhan Idul Fitri 2024
"Sekali lagi saya mewakili Pemerintah Kabupaten Mura mengucapkan terimakasih kepada Kejari Lubuklinggau," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa penyidikan kasus korupsi BUMD Mura Sempurna atau PT Mura Sempurna dilakukan pada awal 2023.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut Kejari Lubuklinggau kemudian menetapkan 3 tersangka pada Rabu 2 Agustus 2023.
Setelah ditetapkan tersangka proses berlanjut hingga status ketiganya menjadi terdakwa. Kini kedua terdakwa yakni Andrianto dan Ismun Yahya, resmi menjadi terpidana korupsi PT Mura Sempurna sedangkan satu terdakwa lainnya yakni Daryadi masih melakukan upaya hukum banding. (yat)