Skandal Korupsi Aset Asrama Mahasiswa di Jogjakarta : Pengadilan Menangkan Kejati Sumsel
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari. -FOTO : ANTARA-
BACA JUGA:Bos Penampungan Minyak yang Terbakar di Desa Toman Diamankan : Ternyata Ini Orangnya !
Namun, upaya untuk membersihkan namanya dilakukan oleh DK melalui proses praperadilan.
Dalam proses praperadilan, DK berusaha untuk menggugat penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang menolak permohonan praperadilan tersebut dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
BACA JUGA:Warga Desa Tanjung Mas OKU Timur Mendadak Geger : Temukan Mayat dengan Kondisi Begini !
BACA JUGA:Mantan 'Raja' Properti Palembang Jadi Buronan Polrestabes Palembang : Ini Kasus yang Membelitnya !
Putusan pengadilan ini memberikan dukungan bagi langkah-langkah Kejaksaan dalam menangani kasus ini.
Vanni Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, menyatakan bahwa tim Kejaksaan yang dipimpin oleh Revi Aprilyani berhasil meyakinkan hakim tunggal praperadilan dengan memberikan pendapat berdasarkan fakta dan analisis hukum yang kuat.
Putusan pengadilan ini menjadikan langkah-langkah Kejaksaan dalam menangani kasus ini semakin mantap.
Lebih lanjut, terungkap bahwa kerugian keuangan negara akibat tindakan korupsi yang diduga dilakukan oleh DK mencapai sekitar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek yang terlibat dalam kasus ini.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka DK terungkap bahwa sebagai seorang notaris di Kota Yogyakarta, DK telah membuat ikatan jual beli dan akta jual beli antara dirinya dengan tersangka DA terkait aset asrama mahasiswa tersebut.
Dengan putusan pengadilan yang menolak permohonan praperadilan dan menguatkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kasus ini masih akan terus berlanjut dalam proses hukum selanjutnya.
Harapan untuk membawa keadilan bagi korban dan mengembalikan aset negara yang telah disalahgunakan tetap menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. (ant)