DPR Setujui PAW Anggota Ombudsman RI

Hery Susanto yang saat ini tersandung hukum dan menjadi terdakwa kasus suap. -Foto: ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Rapat paripurna DPR RI menyetujui penetapan pengganti antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggantikan Hery Susanto yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat mengatakan pihaknya telah menerima surat penetapan PAW anggota ORI sisa masa jabatan 2026–2031 dari Komisi II DPR pada Senin 20 Juli 2026.

“Untuk itu, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan anggota pengganti antarwaktu Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 itu dapat disetujui?” tanya dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, yang dijawab “setuju” oleh anggota dewan.

BACA JUGA:Indonesia Menuju Pemerintahan Digital Modern

BACA JUGA:Ganjar Dorong Kader Dekat Rakyat

Puan menjelaskan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan PAW dimaksud telah disampaikan oleh Komisi II dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Senin (20/07/2026).

Akan tetapi, DPR belum menyampaikan kepada publik nama PAW anggota ORI yang disetujui tersebut.

Ditemui usai rapat, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan PAW dilakukan berdasarkan urutan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah disahkan dalam rapat paripurna pada 27 Januari 2026.

BACA JUGA:Kritik Presiden Jangan Bersifat Pribadi

BACA JUGA:Forum Pemred Kecam Sikap Hotman

“Itu kan urutan saja. Kalau anggota Ombudsman sembilan, nanti di bawahnya itu otomatis [naik menjadi PAW anggota],” ucapnya.

Diketahui, bekas Ketua ORI Hery Susanto diberhentikan tidak dengan hormat oleh majelis etik pada 8 Juni 2026.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.

Hery Susanto tengah menghadapi proses hukum. Perkaranya diadili oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan