Evaluasi Tata Kelola Program MBG
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kanan) dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memberikan keterangan pers setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).-Foto: Antara-
KORANPALPOS.COM - Pemerintah mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan program prioritas nasional tersebut berjalan tepat sasaran.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan berbagai persoalan yang muncul di lapangan, termasuk dugaan penyalahgunaan pelaksanaan program, akan dikaji secara mendalam sebelum hasilnya dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7) malam.
BACA JUGA:Desainer Padang Menangi Logo HUT RI
BACA JUGA:KSP Siap Pangkas Birokrasi Berbelit Demi Percepat Program Prioritas Prabowo
Rapat yang berlangsung selama sekitar empat jam itu secara khusus membahas perkembangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan pemerintah membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan proses evaluasi sekaligus merapikan tata kelola pelaksanaan MBG.
Kajian tersebut dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait agar setiap persoalan dapat dipetakan secara komprehensif.
BACA JUGA:Dukung Calon Jampidsus Pilihan Jaksa
BACA JUGA:Sekolah Sepi, DPR Minta Evaluasi
Menurutnya, pemerintah telah menemukan sejumlah kendala dalam implementasi program di berbagai daerah.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah dugaan penyalahgunaan titik-titik lokasi pelaksanaan program, termasuk keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum merata meski lokasi penerima manfaat telah ditetapkan.
Selain itu, terdapat daerah yang telah memiliki bangunan untuk dapur MBG, namun belum dapat beroperasi karena belum memenuhi persyaratan maupun belum memiliki pengelola resmi.